Jumat, 24 April 2015

SEJARAH PEREKONOMIAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Sumber daya manusia dalam hal ini adalah penduduk, yang pada umumnya diaanggap sebagai penghambat dan juga pemicu perkembangan pembangunan. Pertambahan penduduk yang setiap tahunnya meningkat menimbulkan banyaknya masalah yang utama diantaranya:
·         Penyebaran penduduk tidak merata, sangat padat di Jawa sangat jarang di Kalimantan dan Irian.
·         Angkatan kerja sangat besar, perkembangan lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penambahan angkatan kerja setiap tahun.
·         Distribusi kegiatan ekonomi masih belum merata, masih terkonsentrasi di Jakarta dan kota-kota besar dipulau Jawa.
·         Pembangunan Infrastruktur masih tertinggal; belum mendapat perhatian serius.
·         Indeks Kesehatan masih rendah; Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi masih tinggi
Cara mengantisipasi padatnya sumber daya manusia dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia itu sendiri dengan berupaya memanfaatkan dan mengolah sumber daya alam yang tersedia disekitar dengan begitu dapat menciptakan tenaga kerja yang berkualitas. Dengan banyak tenaga kerja yang berkualitas maka sumberr daya alam yang melimpah dapat dikelola dengan baik, sehingga dapat mencipatakan lapangan kerja yang dapat menekan angka pengangguran pada penduduk usia produktif.

B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana karateristik kependudukan Indonesia?
2.      Bagaimanakah kesempatan kerja di Indonesia?
3.      Bagaimana campur tangan pemerintah tentang kependudukan dan tenagakerjaaan?

C.   Tujuan Penulisan Makalah

Tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Perekonomian dan untuk mengetahui dan memahami karakteristik kependudukan dan ketenagakerjaan di Indonesia serta peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan kependudukan dan ketenagakerjaan yang masih menjadi prioritas utama.











BAB II
PEMBAHASAN



1.     Kependudukan

Dalam  analisis demografi hubungan kependudukan  dipetakan dalam tiga kelompok. Interaksi  ketiga kelompok tersebut dijelaskan sebagai berikut . Kelompok pertama adalah kelompok perubahan-perubahan parameter dinamika kependudukan yang mencakup fertilitis, mortalitas, dan mobilitas. Perubahan dalam kelompok ini mempengaruhi kelompok kedua yaitu jumlah komposisi dan pertumbuhan penduduk, perubahan kelompok kedua ini kemudian akan mempengaruhi kondisi berbagai aspek;  sosial, ekonomi, budaya dan lainnya. Pada kelompok ketiga  berbagai hal dari kelompok ketiga akan mempengaruhi kembali perubahan-perubahan parameter dinamika kependudukan pada kelompok satu, kelompok kedua, dan kelompok ketiga itu sendiri. Pengkondisian ketiga aspek tersebut dalam suatu  rekayasa demografi akan  menciptakan suatu keadaan terjadinya transisi demografi yang dalam jangka  panjang akan merubah komposisi struktur umur dari proporsi umur penduduk muda ke proporsi penduduk usia kerja dan peningkatan usia harapan hidup serta menurunnya angka ketergantungan hidup.

Keberhasilan pembangunan bidang kependudukan dalam pengendalian jumlah kelahiran melalui program KB dapat  merubah pandangan masyarakat khususnya para pasangan usia subur terhadap jumlah anak dari rata-rata ingin punya  anak 5,6 pada 1967 – 1970 menjadi 2,3 tahun 2007, artinya  jumlah  anak yang  diinginkan pada pasangan usia subur menurun dan perubahan sikap pada media usia kawain  pertama perempuan dari 19,2 tahun menjadi 18,8 tahun.. Jika tidak ada upaya perubahan kondisi kependudukan melalui pengendalian atau pengaturan jumlah kelahiran dapat dibayangkan dampak sosial ekonomi dan efek lanjutan terhadap kualitas sumber daya manusia yang menjadi obyek dan subyek dalam ketahanan nasional.
Keberhasilan tersebut telah mengubah kondisi piramida penduduk serta peningkatan usia harapan hidup dimana menurunnya angka kelahiran dan kematian dan disertai angka peningkatan harapan hidup telah mengubah struktur umur penduduk yakni menurunnya proporsi penduduk usia dibawah 15 tahun diikuti dengan meningkatnya proporsi usia produktif 15-64 tahun dan meningkatnya proporsi penduduk usia tua yaitu 65 tahun keatas. Penurunan proporsi anak dibawah usia 15 tahun tentunya meringankan beban dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, pelayanan kesehatan, perbaikan gizi dan pendidikan sehingga menjadi peluang investasi upaya meningkatkan  kualitas SDM dari aspek pendidikan dan kesehatan.

Dampak dari penurunan kelahiran dan penurunan kematian mengakibatkan transisi demografi yakni penurunan fertilitas yang panjang bersamaan dengan penurunan angka kematian dirasakan dalam jangka panjang  akibat terjadi perubahan struktur umur penduduk dari penduduk muda menjadi umur peduduk dewasa.  
Perubahan struktur umur penduduk menyebabkan menurunnya angka ketergantungan (dependensi ratio) dari 86 per 100 pada tahun 1971  menjadi 54 pada tahun 2000 artinya pada setiap 100 penduduk kerja akan mempunyai tanggungan 54 penduduk  non produktif  pada kondisi tersebut terjadi peluang untuk melakukan investasi dalam  meningkatkan kulitas sumber daya manusia pada sektor pendidikan dan kesehatan. Penurunan fertilitas yang diikuti dengan penurunan jumlah kematian bayi akan menyebabkan proporsi penduduk usia kerja akan semakin besar dibandingkan dengan penduduk muda.
Usia prima produktifitas seseorang berdasarkan hasil penelitian berada pada antara usia 20–54 tahun. Pada kondisi usia tersebut juga medorong pengkondisian SDM generasi lanjutan menjadi lebih berkualitas seiring dengan peningkatan penghasilan. Penurunan fertilitas dan besarnya keluarga ideal memungkinkan perempuan mempunyai waktu lebih banyak untuk melakukan hal-hal lain yang bukan melahirkan dan merawat anak karena masa melahirkan dan merawat anak menjadi pendek.
Pada kondisi  ini menjadi peluang meningkatkan pendidikan dan  ketrampilan sehingga menjadi berkualitas dan siap untuk memasuki pasar  tenaga kerja. Jika kondisi ini berlanjut akan menciptakan poduktifitas nasional dan tentunya akan memperkuat kondisi ketahanan nasional.

Hubungan antara kependudukan dari aspek kuantitas dan kualitas. dari sudut jumlah penduduk  dapat bersifat negative maupun positif. Penduduk besar atau banyak berkualitas dapat menjadi modal dalam pembangunan, sebaliknya penduduk besar atau banyak akan menjadi beban bagi pembangunan jika kualitasnya rendah. Jumlah penduduk sedikit namun berkualitas meskipun sumber alam terbatas pertumbuhan ekonomi dapat berkembang atau tumbuh dengan pesat, sebaliknya jumlah besar atau banyak kualitas sumber daya manusianya rendah, meskipun sumber daya alam banyak (baca: kaya) akan berdampak kepada kondisi ketahanan nasional.
Berbagai bukti empiris menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa sebagian besar ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM); dan bukan oleh melimpahnya sumber daya alam (SDA). Negara-negara maju saat ini pada umumnya tidak mempunyai SDA yang memadai tapi mempunyai SDM yang tangguh. Sebaliknya banyak negara berkembang (termasuk Indonesia) mempunyai SDM yang melimpah, tapi tanpa diimbangi dengan SDM yang baik, tetap tertinggal dari negara-negara yang sudah berkembang. 
Di samping program pendidikan dan kesehatan, program pengaturan kelahiran  mempunyai peran penting dalam pembangunan SDM. Disamping secara makro berfungsi untuk mengendalikan kelahiran, secara mikro bertujuan untuk membantu keluarga dan individu untuk mewujudkan keluarga-keluarga yang berkualitas menuju kondisi ketahanan nasional yang diharapkan.

Oleh karena itu konsep pembangunan berwawasan kependudukan melalui kebijakan penduduk tumbuh seimbang harus menjadi fokus agar tercipta kondisi ketahanan nasional yang diharapkan dan menjadi strategis dalam menghadapi tantangan dari luar maupun dari dalam pada era desentralisasi dan globalisasi.















2.     Ketenagakerjaan

Secara garis besar penduduk di suatu Negara di bedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.ialah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batasan usia kerja berbeda-beda antara Negara yang satu dengan Negara yang lain.

KONSEP DAN DEFINISI

            Tenaga kerja (manpower) dibagi dalam dua kelompok yaitu angkatan kerja (labor force) dan bukan angkatan kerja. Yang termasuk angkatan kerja adalah tenaga tidak kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara tidak bekerja, dan mencari pekerjaan. Sedangkan yang termasuk bukan angkatan kerja (bukan termasuk angkatan kerja ) adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan.
            Selanjutnya, angkatan kerja di bedakan pula menjadi dua subkelompok yaitu pekerja dan penganggur. Yang di maksud dengan pekerja ialah orang- orang yang mempunyai pekerjaan, dan (saat di sensus atau di survai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebutuhan sedang tidak bekerja. Adapun yang di maksud dengan penganggur ialah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, lengkapnya orang yang tidak bekerja dan ( masih atau sedang) mencari pekerjaan. Penganggur semacam ini dinyatakan oleh BPS sebagai penganggur terbuka.
            Tenaga kerja yang bukan angkatan kerja dibedakan menjadi tiga subkelompok yaitu penduduk dalam usia kerja yang sedang bersekolah; mengurus rumah tangga (tanpa mendapatkan upah), serta penerima pendapatan lain.
Sekitar tiga perempat penduduk Indonesia termasuk di dalam batas usia kerja. Dengan kata lain, seperempat penduduk tidak tergolong sebagai tenaga kerja karena belum berumur 10 tahun. Pada tahun 1993 jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 143,8 juta orang. Tidak semua dari jumlah ini tergolong sebagai angkatan kerja, yaitu mereka yang kegiatannya bersekolah, mengurus rumah tangga, serta menerima pendapatan tetapi bukan sebagai balas jasa langsung atas kerjanya. Proporsi tenaga kerja yang tergolong sebagai angkatan kerja hanyalah sekitar 55-60 persen. Pertumbuhan jumlah tenaga kerja lebih tinggi dari pada pertumbuhan jumlah penduduk secara keseluruhan. Hal ini di sebabkan karena struktur penduduk kita menurut komposisi umur hingga saat ini masih di dominasi penduduk berusia muda.


Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja dan Pengangguran
           Dari data-data ketenagakerjaan dapat di ketahui dan di hitung berbagai konsep yang berkaitan dengan tingkat pengerjaan tingkat pengangguran. Konsep-konsep dimaksud berkaitan dengan tingkat pengerjaan dan tingkat pengangguran. Konsep-konsep di maksud adalah tingkat pertisipasi angkatan kerja (TPAK) tingkat pengerjaan dan tingkat pengangguran. Partisipasi angkatan kerja Indonesia berkisar pada angka 57%. Dengan kurun waktu 1991-1994 kenaikan angkanya relative tidak berarti, 57,1 persen pada tahun 1991 menjadi 57,6% pada tahun 1994.

Kesempatan Kerja

Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja. Dengan demikian, dapat menyerap pertambahan angkatan kerja.
Dalam ilmu ekonomi,  kesempatan kerja berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing.
Kesempatan kerja (demand for labour) adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan  pekerjaan  (lapangan kerja untuk diisi oleh para pencari kerja).  Dengan demikian kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan atas tenaga kerja.

Pengangguran
Pengangguran adalah angkatan kerja yang belum dan sedang mencari pekerjaan. Pengangguran terjadi karena jumlah penawaran tenaga kerja lebih besar daripada permintaan tenaga kerja. Dengan kata lain, terjadinya surflus penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Pengangguran seringkali menjadi salah satu permasalahan negera-negara berkembang, disatu sisi jumlah penduduk dari tahun ketahun terus bertambah. Disisi lain peningkatan kemampuan ekonomi, baik pemerintah maupun swasta tidak secepat peningkatan jumlah penduduk. Terjadinya ketimpangan antara laju permintaan lapangan kerja dengan laju penawaran lapangan kerja mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah pengangguran.

Klasifikasi pengangguran

1)    Pengangguran menurut lama waktu bekerja
·         Pengangguran terbuka, merupakan tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan. Pengangguran ini terjadi apabila seseorang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal, sementara lapangan kerja yang tersedia tidak cocok dengan latar belakang pendidikannya, atau karena malas mencari pekerjaan.
·         Setengah menganggur merupakan tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena ketiadaan lapangan kerja atau pekerjaannya. Pengangguran ini jam kerjanya kurang dari tiga puluh lima jam selama seminggu. Sebagai contoh, seorang buruh bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.
·         Pengangguran terselubung, adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak memperoleh pekerjaan yang tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Sebagai contoh, suatu kantor mempekerjakan sepuluh orang karyawan padahal pekerjaan dalam kantor itu dapat di kerjakan dengan baik dengan delapan karyawan saja, sehingga terdapat kelebihan dua orang tenaga kerja dan orang-orang tersebut dinamakan pengangguran terselubung.

2)   Pengangguran menurut penyebab
·         Pengangguran struktural, disebabkan oleh ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia. Latarbelakang ketidakcocokan ini berupa perubahan struktur permintaan penawaran dalam jangka panjang sebagai dampak kemajuan teknologi, perubahan selera, dan persaingan antar perusahaan.
·         Pengangguran siklikal, berkaitan dengan naik turunya aktifitas atau keadaan perekonomian suatu Negara.
·         Pengangguran musiman, disebabkan oleh perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifatnya berkala. Pengangguran seperti ini biasa terjadi pada tenaga kerja paruh waktu (part time).
·         Pengangguran friksional, disebabkan oleh pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja. Sering kita jumpai tenaga kerja yang berpindah dari satu perusahaan keperusahaan lain, atau berpindah dari jenis pekerjaan tertentu ke jenis pekerjaan lainnya.
·         Pengangguran teknologi adalah Pengangguran yang terjadi karena adanya penggunaan alat-alat teknologi yang semakin modern yang menggantikan tenaga krja manusia.

Dampak negatif pengangguran terhadap lingkungan sosial
a.      Penurunan produktifitas
Tenaga kerja akan menurun produktifitasnya jika tidak dimanfaatkan. Peningkatan rasa frustasi, patah semangat, dan perasaan tidak berdaya, yang terjadi pada pengangguran, dalam jangka panjang akan menumbuhkan sikap masa bodoh. Para penganggur tidak mampu lagi mengelola dirinya sendiri dan tidak mampu menangkap peluang yang ada secepatnya.
b.      Penurunan standart hidup
Jika pekerja menganggur, maka pendapatannya anjlok dan standar kehidupan menurun. Sebagian pekerja mungkin dapat meminta bantuan kepada pihak lain untuk membuka usaha tapi kebanyakan dari mereka terpaksa harus melakukan penghematan besar-besaran.
c.       Penurunan pendapatan Negara
Semakin besar jumlah pengangguran semakin menurun pendapatan Negara dari pajak penghasilan. Begitu pendapatan menurun semakin menurun juga kemampuan pemerintah melayani kebutuhan warganya.
d.      Pertumbuhan ekonomi terhambat
Pengangguran akan menurunkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi berkurang. Hal ini akan menyebabkan turunnya penanaman modal. Sebagai akibatnya aktifitas perekonomian dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
e.       Biaya sosial meningkat
Pengangguran mengakibatkan masyarakat harus menanggung jumlah biaya sosial antara lain ada kaitan erat antara peningkatan pengangguran dan kejahatan.



3.     Kebijakan Pemerintah pada Masalah Kependudukan dan Ketenagakerjaan

Berbagai kebijaksanaan telah, sedang, dan atau di tempuh oleh pemerintah dalam upaya mengatasi masalah-masalah kependudukan dan ketenagakerjaan. Kebijakan Kependudukan yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar penduduk menjadi pemacu pembangunan ekonomi, ialah:
1)      Peningkatan kualitas penduduk, melalui program perluasan pendidikan dan perbaikan mutu pendidikan.
2)      Mengendalikan pertumbuhan dan kualitas penduduk, melalui program keluarga berencana, perbaikan layanan kesehatan dasar.
3)      Pengarahan persebaran dan mobilitas penduduk, melalui program transmigrasi, pemerataan pembangunan antar wilayah.
4)      Penyempurnaan system informasi kependudukan melalui program pengembangan administrasi, dan penataan statistic kependudukan.
5)      Pendayagunaaan dan kesejahteraan penduduk usia lanjut.
6)      Pemeliharaan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup, sehingga mobilitas dan persebaran penduduk selaras dengan kesempatan kerja dan pembangunan daerah.

Kebijakan Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, ialah:
1)       Mendorong Investasi
Mengharapkan investasi dari luar negeri kenyataannya belum menunjukkan hasil yang berarti selama tahun 2006 lalu. Para investor asing mungkin masih menunggu adanya perbaikan iklim investasi dan beberapa peraturan yang menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya terobosan lain tidak dilakukan, khawatir masalah pengangguran ini akan bertambah terus pada tahun-tahun mendatang.
Beberapa produk perikanan dan kelautan juga sangat potensial untuk dikembangkan seperti udang, ikan kerapu dan rumput laut dan beberapa jenis budidaya perikanan dan kelautan lainnya. Sektor industri manufaktur dan kerajinan, khususnya untuk industri penunjang - supporting industries seperti komponen otomotif, elektronika, furnitur,  garmen dan produk alas kaki juga memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. Penulis juga mencermati banyak sekali produk-produk IT dan industri manufaktur yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik, maupun untuk pasar ekspor. Di samping kedua sektor tersebut,  sektor jasa keuangan, persewaan,  jasa konsultasi bisnis dan jasa lainnya juga memiliki prospek baik untuk dikembangkan.

2)       Memperbaiki daya saing
Daya saing ekspor Indonesia bergantung pada kebijakan perdagangan yang terus menjaga keterbukaan, disamping menciptakan fasilitasi bagi pembentukan struktur ekspor yang sesuai dengan ketatnya kompetisi dunia. Dalam jangka pendek, Indonesia dapat mendorong ekspor dengan mengurangi berbagai biaya yang terkait dengan ekspor itu sendiri serta meningkatkan akses kepada pasar internasional. Kebijakan yang dapat dipakai untuk mengontrol biaya-biaya tersebut diantaranya,
·         Menjaga kestabilan dan daya saing nilai tukar.
·         Memastikan peningkatan tingkat upah yang moderat sejalan dengan peningkatan produktifitas.
·         Akselerasi proses restitusi PPn dan restitusi bea masuk impor bagi para eksportir dan,
·         Meningkatkan kemampuan fasilitas pelabuhan dan bandara dan infrastruktur jalan untuk mengurangi biaya transportasi.
Pemerintah dapat berupaya lebih keras lagi dalam menegosiasikan akses yang lebih besar kepasar internasional pada pembicaraan perdagangan multilateral. Karena Indonesia telah mempunyai kebijakan rezim perdagangan yang sangat terbuka.
Pemerintah dapat meminta pemotongan bea masuk dan pembebasan atas berbagai pengenaan bea masuk bukan ad-valorem oleh negara-negara maju, dengan dampak yang kecil bagi kebijakan proteksi Indonesia sendiri.

3)       Meningkatkan Fleksibilitas Tenaga Kerja
Indonesia memiliki aturan ketenagakerjaan yang paling kaku serta menimbulkan biaya paling tinggi di Asia Timur. Sebagai contoh, biaya untuk mengeluarkan pekerja sangatlah tinggi, pesangon yang harus dibayarkan mencapai 9 bulan gaji. Tentunya kebijakan pasar tenaga kerja harus berimbang antara penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi tenaga kerja.
Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain:
·         Menyelesaikan pelaksanaan perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu utama yang mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam mempekerjakan pekerja kontrak dan,  ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing, dengan menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka.
·         Menciptakan peradilan tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perselisihan hubungan industrial. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perselisihan tenaga kerja.
·         Membentuk tim ahli dalam menentukan tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan untuk membatasi peningkatan upah minimum di daerah.
·         Jika diperlukan, merevisi Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional yang baru disahkan dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas mendesain sistem kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan.

4)       Peningkatan Keahlian Pekerja
Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kemampuan angkatan kerja. Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia dirasakan sebagai kendala utama bagi investor. Rendahnya keahlian ini akan mempersempit ruang bagi kebijakan Indonesia untuk meningkatkan struktur produksinya. Walaupun pada saat sebelum krisis pendidikan di Indonesia mencapai kemajuan yang luar biasa, dalam segi kuantitas, kualitas pendidikan masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus lebih menekankan pencapaian tujuan di bidang pendidikan formal dengan mereformasi sistem pendidikan, sesuai dengan prinsip dan manfaat dari proses desentralisasi.

5)       Pengelolaan permintaan masyarakat.
Pemerintah dapat mengurangi pengangguran siklikal melalui manajemen yang mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat kebarang atau jasa yang tersedia dalam jumlah yang melimpah.

6)       Penyediaan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja.
Untuk mengatasi pengangguran musiman, perlu ada pemberiaan informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja. Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau perusahaan yang seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki.

7)       Pengiriman tenaga kerja keluar negeri.
Pengiriman tenaga kerja keluar negeri merupakan salah satu pilihan dalam usaha memperluas kesempatan kerja sekaligus dapat menghasilkan devisa negara.

8)       Wiraswasta.
Selama orang masih tergantung pada upaya mencari kerja diperusahaan tertentu, pengangguran akan tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta. Kendala utama wiraswasta adalah modal dan peluang.
Seseorang dengan keterampilan dan keahlian tertentu tidak sanggup berbuat apapun apabila seseorang tersebut tidak memiliki modal dan peluang usaha karena bidang usaha yang menguntungkan hampir pasti sudah dikuasai oleh perusahaan raksasa. Itulah mengapa upaya menggerakkan wiraswasta perlu disertai keleluasaan memperoleh modal dan peluang bisnis.

Sistem Upah yang berlaku di Indonesia
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya. Semula upah minimum ditetapkan secara regional, atau sering kita kenal sebagai upah minimum regional (UMR). Sistem upah ini ditetapkan berdasarkan biaya hidup pekerja disetiap daerah.  Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini masih dirasakan belum cukup untuk mewakili angka biaya hidup di setiap daerah. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di Indonesia mulai menyesuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
 Pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota diatur oleh pemerintah melalui PP No.5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat berdasarkan kenyataan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar UMP. Akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP atau upah minimum, pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap penetapan upah buruh di Indonesia dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Setelah otonomi daerah berlaku penuh dikenal pula istilah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Angka UMK merupakan hasil perhitungan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK).

                        HUKUM KETENAGAKERJAAN

Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.
Pengertian ketenagakerjan berdasarkan ketentuan UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai berikut:
Pasal 1(1)  Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Pasal 1(2) Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengertian tenaga kerja menurut UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Undang-undang lainnya yang masih berhubungan dengan ketenagakerjaan dalam arti selama bekerja adalah UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.  Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut Pasal 1 (1) Undang-undang ini : Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia.
       Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dalam arti sesudah bekerja diatur dalam UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pengertian menurut ketentuan Pasal1 (1) perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang terebut diatas diatur dalam Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Keputusan menteri tenaga kerja.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Jumlah penduduk yang besar tidak sebanding dengan besarnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Ini menimbulkan terjadinya tingkat pengangguran yang besar di Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh kurangnya peningkatan terhadap mutu tenaga kerja sehingga mereka tidak mempunyai skill atau keterampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu dengan cara latihan kerja, pemagangan, pengendalian tingkat fertilitas melalui program KB dan perbaikan gizi.
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya. Adapun cara untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia dapat melalui investasi, perbaikan daya saing, peningkatan fleksibilitas tenaga kerja, peningkatan keahlian pekerja dan yang paling penting adalah terlaksananya hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Daftar Pustaka
Dumairy, 1997.Perekonomian indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar