Jumat, 24 April 2015

SEJARAH PEREKONOMIAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Sumber daya manusia dalam hal ini adalah penduduk, yang pada umumnya diaanggap sebagai penghambat dan juga pemicu perkembangan pembangunan. Pertambahan penduduk yang setiap tahunnya meningkat menimbulkan banyaknya masalah yang utama diantaranya:
·         Penyebaran penduduk tidak merata, sangat padat di Jawa sangat jarang di Kalimantan dan Irian.
·         Angkatan kerja sangat besar, perkembangan lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penambahan angkatan kerja setiap tahun.
·         Distribusi kegiatan ekonomi masih belum merata, masih terkonsentrasi di Jakarta dan kota-kota besar dipulau Jawa.
·         Pembangunan Infrastruktur masih tertinggal; belum mendapat perhatian serius.
·         Indeks Kesehatan masih rendah; Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi masih tinggi
Cara mengantisipasi padatnya sumber daya manusia dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia itu sendiri dengan berupaya memanfaatkan dan mengolah sumber daya alam yang tersedia disekitar dengan begitu dapat menciptakan tenaga kerja yang berkualitas. Dengan banyak tenaga kerja yang berkualitas maka sumberr daya alam yang melimpah dapat dikelola dengan baik, sehingga dapat mencipatakan lapangan kerja yang dapat menekan angka pengangguran pada penduduk usia produktif.

B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana karateristik kependudukan Indonesia?
2.      Bagaimanakah kesempatan kerja di Indonesia?
3.      Bagaimana campur tangan pemerintah tentang kependudukan dan tenagakerjaaan?

C.   Tujuan Penulisan Makalah

Tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Perekonomian dan untuk mengetahui dan memahami karakteristik kependudukan dan ketenagakerjaan di Indonesia serta peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan kependudukan dan ketenagakerjaan yang masih menjadi prioritas utama.











BAB II
PEMBAHASAN



1.     Kependudukan

Dalam  analisis demografi hubungan kependudukan  dipetakan dalam tiga kelompok. Interaksi  ketiga kelompok tersebut dijelaskan sebagai berikut . Kelompok pertama adalah kelompok perubahan-perubahan parameter dinamika kependudukan yang mencakup fertilitis, mortalitas, dan mobilitas. Perubahan dalam kelompok ini mempengaruhi kelompok kedua yaitu jumlah komposisi dan pertumbuhan penduduk, perubahan kelompok kedua ini kemudian akan mempengaruhi kondisi berbagai aspek;  sosial, ekonomi, budaya dan lainnya. Pada kelompok ketiga  berbagai hal dari kelompok ketiga akan mempengaruhi kembali perubahan-perubahan parameter dinamika kependudukan pada kelompok satu, kelompok kedua, dan kelompok ketiga itu sendiri. Pengkondisian ketiga aspek tersebut dalam suatu  rekayasa demografi akan  menciptakan suatu keadaan terjadinya transisi demografi yang dalam jangka  panjang akan merubah komposisi struktur umur dari proporsi umur penduduk muda ke proporsi penduduk usia kerja dan peningkatan usia harapan hidup serta menurunnya angka ketergantungan hidup.

Keberhasilan pembangunan bidang kependudukan dalam pengendalian jumlah kelahiran melalui program KB dapat  merubah pandangan masyarakat khususnya para pasangan usia subur terhadap jumlah anak dari rata-rata ingin punya  anak 5,6 pada 1967 – 1970 menjadi 2,3 tahun 2007, artinya  jumlah  anak yang  diinginkan pada pasangan usia subur menurun dan perubahan sikap pada media usia kawain  pertama perempuan dari 19,2 tahun menjadi 18,8 tahun.. Jika tidak ada upaya perubahan kondisi kependudukan melalui pengendalian atau pengaturan jumlah kelahiran dapat dibayangkan dampak sosial ekonomi dan efek lanjutan terhadap kualitas sumber daya manusia yang menjadi obyek dan subyek dalam ketahanan nasional.
Keberhasilan tersebut telah mengubah kondisi piramida penduduk serta peningkatan usia harapan hidup dimana menurunnya angka kelahiran dan kematian dan disertai angka peningkatan harapan hidup telah mengubah struktur umur penduduk yakni menurunnya proporsi penduduk usia dibawah 15 tahun diikuti dengan meningkatnya proporsi usia produktif 15-64 tahun dan meningkatnya proporsi penduduk usia tua yaitu 65 tahun keatas. Penurunan proporsi anak dibawah usia 15 tahun tentunya meringankan beban dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, pelayanan kesehatan, perbaikan gizi dan pendidikan sehingga menjadi peluang investasi upaya meningkatkan  kualitas SDM dari aspek pendidikan dan kesehatan.

Dampak dari penurunan kelahiran dan penurunan kematian mengakibatkan transisi demografi yakni penurunan fertilitas yang panjang bersamaan dengan penurunan angka kematian dirasakan dalam jangka panjang  akibat terjadi perubahan struktur umur penduduk dari penduduk muda menjadi umur peduduk dewasa.  
Perubahan struktur umur penduduk menyebabkan menurunnya angka ketergantungan (dependensi ratio) dari 86 per 100 pada tahun 1971  menjadi 54 pada tahun 2000 artinya pada setiap 100 penduduk kerja akan mempunyai tanggungan 54 penduduk  non produktif  pada kondisi tersebut terjadi peluang untuk melakukan investasi dalam  meningkatkan kulitas sumber daya manusia pada sektor pendidikan dan kesehatan. Penurunan fertilitas yang diikuti dengan penurunan jumlah kematian bayi akan menyebabkan proporsi penduduk usia kerja akan semakin besar dibandingkan dengan penduduk muda.
Usia prima produktifitas seseorang berdasarkan hasil penelitian berada pada antara usia 20–54 tahun. Pada kondisi usia tersebut juga medorong pengkondisian SDM generasi lanjutan menjadi lebih berkualitas seiring dengan peningkatan penghasilan. Penurunan fertilitas dan besarnya keluarga ideal memungkinkan perempuan mempunyai waktu lebih banyak untuk melakukan hal-hal lain yang bukan melahirkan dan merawat anak karena masa melahirkan dan merawat anak menjadi pendek.
Pada kondisi  ini menjadi peluang meningkatkan pendidikan dan  ketrampilan sehingga menjadi berkualitas dan siap untuk memasuki pasar  tenaga kerja. Jika kondisi ini berlanjut akan menciptakan poduktifitas nasional dan tentunya akan memperkuat kondisi ketahanan nasional.

Hubungan antara kependudukan dari aspek kuantitas dan kualitas. dari sudut jumlah penduduk  dapat bersifat negative maupun positif. Penduduk besar atau banyak berkualitas dapat menjadi modal dalam pembangunan, sebaliknya penduduk besar atau banyak akan menjadi beban bagi pembangunan jika kualitasnya rendah. Jumlah penduduk sedikit namun berkualitas meskipun sumber alam terbatas pertumbuhan ekonomi dapat berkembang atau tumbuh dengan pesat, sebaliknya jumlah besar atau banyak kualitas sumber daya manusianya rendah, meskipun sumber daya alam banyak (baca: kaya) akan berdampak kepada kondisi ketahanan nasional.
Berbagai bukti empiris menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa sebagian besar ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM); dan bukan oleh melimpahnya sumber daya alam (SDA). Negara-negara maju saat ini pada umumnya tidak mempunyai SDA yang memadai tapi mempunyai SDM yang tangguh. Sebaliknya banyak negara berkembang (termasuk Indonesia) mempunyai SDM yang melimpah, tapi tanpa diimbangi dengan SDM yang baik, tetap tertinggal dari negara-negara yang sudah berkembang. 
Di samping program pendidikan dan kesehatan, program pengaturan kelahiran  mempunyai peran penting dalam pembangunan SDM. Disamping secara makro berfungsi untuk mengendalikan kelahiran, secara mikro bertujuan untuk membantu keluarga dan individu untuk mewujudkan keluarga-keluarga yang berkualitas menuju kondisi ketahanan nasional yang diharapkan.

Oleh karena itu konsep pembangunan berwawasan kependudukan melalui kebijakan penduduk tumbuh seimbang harus menjadi fokus agar tercipta kondisi ketahanan nasional yang diharapkan dan menjadi strategis dalam menghadapi tantangan dari luar maupun dari dalam pada era desentralisasi dan globalisasi.















2.     Ketenagakerjaan

Secara garis besar penduduk di suatu Negara di bedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.ialah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batasan usia kerja berbeda-beda antara Negara yang satu dengan Negara yang lain.

KONSEP DAN DEFINISI

            Tenaga kerja (manpower) dibagi dalam dua kelompok yaitu angkatan kerja (labor force) dan bukan angkatan kerja. Yang termasuk angkatan kerja adalah tenaga tidak kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara tidak bekerja, dan mencari pekerjaan. Sedangkan yang termasuk bukan angkatan kerja (bukan termasuk angkatan kerja ) adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan.
            Selanjutnya, angkatan kerja di bedakan pula menjadi dua subkelompok yaitu pekerja dan penganggur. Yang di maksud dengan pekerja ialah orang- orang yang mempunyai pekerjaan, dan (saat di sensus atau di survai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebutuhan sedang tidak bekerja. Adapun yang di maksud dengan penganggur ialah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, lengkapnya orang yang tidak bekerja dan ( masih atau sedang) mencari pekerjaan. Penganggur semacam ini dinyatakan oleh BPS sebagai penganggur terbuka.
            Tenaga kerja yang bukan angkatan kerja dibedakan menjadi tiga subkelompok yaitu penduduk dalam usia kerja yang sedang bersekolah; mengurus rumah tangga (tanpa mendapatkan upah), serta penerima pendapatan lain.
Sekitar tiga perempat penduduk Indonesia termasuk di dalam batas usia kerja. Dengan kata lain, seperempat penduduk tidak tergolong sebagai tenaga kerja karena belum berumur 10 tahun. Pada tahun 1993 jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 143,8 juta orang. Tidak semua dari jumlah ini tergolong sebagai angkatan kerja, yaitu mereka yang kegiatannya bersekolah, mengurus rumah tangga, serta menerima pendapatan tetapi bukan sebagai balas jasa langsung atas kerjanya. Proporsi tenaga kerja yang tergolong sebagai angkatan kerja hanyalah sekitar 55-60 persen. Pertumbuhan jumlah tenaga kerja lebih tinggi dari pada pertumbuhan jumlah penduduk secara keseluruhan. Hal ini di sebabkan karena struktur penduduk kita menurut komposisi umur hingga saat ini masih di dominasi penduduk berusia muda.


Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja dan Pengangguran
           Dari data-data ketenagakerjaan dapat di ketahui dan di hitung berbagai konsep yang berkaitan dengan tingkat pengerjaan tingkat pengangguran. Konsep-konsep dimaksud berkaitan dengan tingkat pengerjaan dan tingkat pengangguran. Konsep-konsep di maksud adalah tingkat pertisipasi angkatan kerja (TPAK) tingkat pengerjaan dan tingkat pengangguran. Partisipasi angkatan kerja Indonesia berkisar pada angka 57%. Dengan kurun waktu 1991-1994 kenaikan angkanya relative tidak berarti, 57,1 persen pada tahun 1991 menjadi 57,6% pada tahun 1994.

Kesempatan Kerja

Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja. Dengan demikian, dapat menyerap pertambahan angkatan kerja.
Dalam ilmu ekonomi,  kesempatan kerja berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing.
Kesempatan kerja (demand for labour) adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan  pekerjaan  (lapangan kerja untuk diisi oleh para pencari kerja).  Dengan demikian kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan atas tenaga kerja.

Pengangguran
Pengangguran adalah angkatan kerja yang belum dan sedang mencari pekerjaan. Pengangguran terjadi karena jumlah penawaran tenaga kerja lebih besar daripada permintaan tenaga kerja. Dengan kata lain, terjadinya surflus penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Pengangguran seringkali menjadi salah satu permasalahan negera-negara berkembang, disatu sisi jumlah penduduk dari tahun ketahun terus bertambah. Disisi lain peningkatan kemampuan ekonomi, baik pemerintah maupun swasta tidak secepat peningkatan jumlah penduduk. Terjadinya ketimpangan antara laju permintaan lapangan kerja dengan laju penawaran lapangan kerja mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah pengangguran.

Klasifikasi pengangguran

1)    Pengangguran menurut lama waktu bekerja
·         Pengangguran terbuka, merupakan tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan. Pengangguran ini terjadi apabila seseorang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal, sementara lapangan kerja yang tersedia tidak cocok dengan latar belakang pendidikannya, atau karena malas mencari pekerjaan.
·         Setengah menganggur merupakan tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena ketiadaan lapangan kerja atau pekerjaannya. Pengangguran ini jam kerjanya kurang dari tiga puluh lima jam selama seminggu. Sebagai contoh, seorang buruh bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.
·         Pengangguran terselubung, adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak memperoleh pekerjaan yang tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Sebagai contoh, suatu kantor mempekerjakan sepuluh orang karyawan padahal pekerjaan dalam kantor itu dapat di kerjakan dengan baik dengan delapan karyawan saja, sehingga terdapat kelebihan dua orang tenaga kerja dan orang-orang tersebut dinamakan pengangguran terselubung.

2)   Pengangguran menurut penyebab
·         Pengangguran struktural, disebabkan oleh ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia. Latarbelakang ketidakcocokan ini berupa perubahan struktur permintaan penawaran dalam jangka panjang sebagai dampak kemajuan teknologi, perubahan selera, dan persaingan antar perusahaan.
·         Pengangguran siklikal, berkaitan dengan naik turunya aktifitas atau keadaan perekonomian suatu Negara.
·         Pengangguran musiman, disebabkan oleh perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifatnya berkala. Pengangguran seperti ini biasa terjadi pada tenaga kerja paruh waktu (part time).
·         Pengangguran friksional, disebabkan oleh pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja. Sering kita jumpai tenaga kerja yang berpindah dari satu perusahaan keperusahaan lain, atau berpindah dari jenis pekerjaan tertentu ke jenis pekerjaan lainnya.
·         Pengangguran teknologi adalah Pengangguran yang terjadi karena adanya penggunaan alat-alat teknologi yang semakin modern yang menggantikan tenaga krja manusia.

Dampak negatif pengangguran terhadap lingkungan sosial
a.      Penurunan produktifitas
Tenaga kerja akan menurun produktifitasnya jika tidak dimanfaatkan. Peningkatan rasa frustasi, patah semangat, dan perasaan tidak berdaya, yang terjadi pada pengangguran, dalam jangka panjang akan menumbuhkan sikap masa bodoh. Para penganggur tidak mampu lagi mengelola dirinya sendiri dan tidak mampu menangkap peluang yang ada secepatnya.
b.      Penurunan standart hidup
Jika pekerja menganggur, maka pendapatannya anjlok dan standar kehidupan menurun. Sebagian pekerja mungkin dapat meminta bantuan kepada pihak lain untuk membuka usaha tapi kebanyakan dari mereka terpaksa harus melakukan penghematan besar-besaran.
c.       Penurunan pendapatan Negara
Semakin besar jumlah pengangguran semakin menurun pendapatan Negara dari pajak penghasilan. Begitu pendapatan menurun semakin menurun juga kemampuan pemerintah melayani kebutuhan warganya.
d.      Pertumbuhan ekonomi terhambat
Pengangguran akan menurunkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi berkurang. Hal ini akan menyebabkan turunnya penanaman modal. Sebagai akibatnya aktifitas perekonomian dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
e.       Biaya sosial meningkat
Pengangguran mengakibatkan masyarakat harus menanggung jumlah biaya sosial antara lain ada kaitan erat antara peningkatan pengangguran dan kejahatan.



3.     Kebijakan Pemerintah pada Masalah Kependudukan dan Ketenagakerjaan

Berbagai kebijaksanaan telah, sedang, dan atau di tempuh oleh pemerintah dalam upaya mengatasi masalah-masalah kependudukan dan ketenagakerjaan. Kebijakan Kependudukan yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar penduduk menjadi pemacu pembangunan ekonomi, ialah:
1)      Peningkatan kualitas penduduk, melalui program perluasan pendidikan dan perbaikan mutu pendidikan.
2)      Mengendalikan pertumbuhan dan kualitas penduduk, melalui program keluarga berencana, perbaikan layanan kesehatan dasar.
3)      Pengarahan persebaran dan mobilitas penduduk, melalui program transmigrasi, pemerataan pembangunan antar wilayah.
4)      Penyempurnaan system informasi kependudukan melalui program pengembangan administrasi, dan penataan statistic kependudukan.
5)      Pendayagunaaan dan kesejahteraan penduduk usia lanjut.
6)      Pemeliharaan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup, sehingga mobilitas dan persebaran penduduk selaras dengan kesempatan kerja dan pembangunan daerah.

Kebijakan Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, ialah:
1)       Mendorong Investasi
Mengharapkan investasi dari luar negeri kenyataannya belum menunjukkan hasil yang berarti selama tahun 2006 lalu. Para investor asing mungkin masih menunggu adanya perbaikan iklim investasi dan beberapa peraturan yang menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya terobosan lain tidak dilakukan, khawatir masalah pengangguran ini akan bertambah terus pada tahun-tahun mendatang.
Beberapa produk perikanan dan kelautan juga sangat potensial untuk dikembangkan seperti udang, ikan kerapu dan rumput laut dan beberapa jenis budidaya perikanan dan kelautan lainnya. Sektor industri manufaktur dan kerajinan, khususnya untuk industri penunjang - supporting industries seperti komponen otomotif, elektronika, furnitur,  garmen dan produk alas kaki juga memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. Penulis juga mencermati banyak sekali produk-produk IT dan industri manufaktur yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik, maupun untuk pasar ekspor. Di samping kedua sektor tersebut,  sektor jasa keuangan, persewaan,  jasa konsultasi bisnis dan jasa lainnya juga memiliki prospek baik untuk dikembangkan.

2)       Memperbaiki daya saing
Daya saing ekspor Indonesia bergantung pada kebijakan perdagangan yang terus menjaga keterbukaan, disamping menciptakan fasilitasi bagi pembentukan struktur ekspor yang sesuai dengan ketatnya kompetisi dunia. Dalam jangka pendek, Indonesia dapat mendorong ekspor dengan mengurangi berbagai biaya yang terkait dengan ekspor itu sendiri serta meningkatkan akses kepada pasar internasional. Kebijakan yang dapat dipakai untuk mengontrol biaya-biaya tersebut diantaranya,
·         Menjaga kestabilan dan daya saing nilai tukar.
·         Memastikan peningkatan tingkat upah yang moderat sejalan dengan peningkatan produktifitas.
·         Akselerasi proses restitusi PPn dan restitusi bea masuk impor bagi para eksportir dan,
·         Meningkatkan kemampuan fasilitas pelabuhan dan bandara dan infrastruktur jalan untuk mengurangi biaya transportasi.
Pemerintah dapat berupaya lebih keras lagi dalam menegosiasikan akses yang lebih besar kepasar internasional pada pembicaraan perdagangan multilateral. Karena Indonesia telah mempunyai kebijakan rezim perdagangan yang sangat terbuka.
Pemerintah dapat meminta pemotongan bea masuk dan pembebasan atas berbagai pengenaan bea masuk bukan ad-valorem oleh negara-negara maju, dengan dampak yang kecil bagi kebijakan proteksi Indonesia sendiri.

3)       Meningkatkan Fleksibilitas Tenaga Kerja
Indonesia memiliki aturan ketenagakerjaan yang paling kaku serta menimbulkan biaya paling tinggi di Asia Timur. Sebagai contoh, biaya untuk mengeluarkan pekerja sangatlah tinggi, pesangon yang harus dibayarkan mencapai 9 bulan gaji. Tentunya kebijakan pasar tenaga kerja harus berimbang antara penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi tenaga kerja.
Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain:
·         Menyelesaikan pelaksanaan perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu utama yang mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam mempekerjakan pekerja kontrak dan,  ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing, dengan menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka.
·         Menciptakan peradilan tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perselisihan hubungan industrial. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perselisihan tenaga kerja.
·         Membentuk tim ahli dalam menentukan tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan untuk membatasi peningkatan upah minimum di daerah.
·         Jika diperlukan, merevisi Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional yang baru disahkan dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas mendesain sistem kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan.

4)       Peningkatan Keahlian Pekerja
Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kemampuan angkatan kerja. Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia dirasakan sebagai kendala utama bagi investor. Rendahnya keahlian ini akan mempersempit ruang bagi kebijakan Indonesia untuk meningkatkan struktur produksinya. Walaupun pada saat sebelum krisis pendidikan di Indonesia mencapai kemajuan yang luar biasa, dalam segi kuantitas, kualitas pendidikan masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus lebih menekankan pencapaian tujuan di bidang pendidikan formal dengan mereformasi sistem pendidikan, sesuai dengan prinsip dan manfaat dari proses desentralisasi.

5)       Pengelolaan permintaan masyarakat.
Pemerintah dapat mengurangi pengangguran siklikal melalui manajemen yang mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat kebarang atau jasa yang tersedia dalam jumlah yang melimpah.

6)       Penyediaan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja.
Untuk mengatasi pengangguran musiman, perlu ada pemberiaan informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja. Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau perusahaan yang seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki.

7)       Pengiriman tenaga kerja keluar negeri.
Pengiriman tenaga kerja keluar negeri merupakan salah satu pilihan dalam usaha memperluas kesempatan kerja sekaligus dapat menghasilkan devisa negara.

8)       Wiraswasta.
Selama orang masih tergantung pada upaya mencari kerja diperusahaan tertentu, pengangguran akan tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta. Kendala utama wiraswasta adalah modal dan peluang.
Seseorang dengan keterampilan dan keahlian tertentu tidak sanggup berbuat apapun apabila seseorang tersebut tidak memiliki modal dan peluang usaha karena bidang usaha yang menguntungkan hampir pasti sudah dikuasai oleh perusahaan raksasa. Itulah mengapa upaya menggerakkan wiraswasta perlu disertai keleluasaan memperoleh modal dan peluang bisnis.

Sistem Upah yang berlaku di Indonesia
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya. Semula upah minimum ditetapkan secara regional, atau sering kita kenal sebagai upah minimum regional (UMR). Sistem upah ini ditetapkan berdasarkan biaya hidup pekerja disetiap daerah.  Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini masih dirasakan belum cukup untuk mewakili angka biaya hidup di setiap daerah. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di Indonesia mulai menyesuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
 Pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota diatur oleh pemerintah melalui PP No.5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat berdasarkan kenyataan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar UMP. Akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP atau upah minimum, pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap penetapan upah buruh di Indonesia dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Setelah otonomi daerah berlaku penuh dikenal pula istilah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Angka UMK merupakan hasil perhitungan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK).

                        HUKUM KETENAGAKERJAAN

Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.
Pengertian ketenagakerjan berdasarkan ketentuan UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai berikut:
Pasal 1(1)  Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Pasal 1(2) Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengertian tenaga kerja menurut UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Undang-undang lainnya yang masih berhubungan dengan ketenagakerjaan dalam arti selama bekerja adalah UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.  Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut Pasal 1 (1) Undang-undang ini : Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia.
       Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dalam arti sesudah bekerja diatur dalam UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pengertian menurut ketentuan Pasal1 (1) perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang terebut diatas diatur dalam Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Keputusan menteri tenaga kerja.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Jumlah penduduk yang besar tidak sebanding dengan besarnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Ini menimbulkan terjadinya tingkat pengangguran yang besar di Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh kurangnya peningkatan terhadap mutu tenaga kerja sehingga mereka tidak mempunyai skill atau keterampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu dengan cara latihan kerja, pemagangan, pengendalian tingkat fertilitas melalui program KB dan perbaikan gizi.
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya. Adapun cara untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia dapat melalui investasi, perbaikan daya saing, peningkatan fleksibilitas tenaga kerja, peningkatan keahlian pekerja dan yang paling penting adalah terlaksananya hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Daftar Pustaka
Dumairy, 1997.Perekonomian indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MAKALAH

MAKALAH
INDIVIDU SEBAGAI MAKHLUK TUHAN YANG MAHA ESA, MAKHLUK SOSIAL, DAN WARGA NEGARA INDONESIA

DOSEN PENGAMPU : HERU SOFIAN, M.Pd









FPISH 2012

FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
IKIP BUDI UTOMO MALANG
TAHUN 2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Alloh SWT yang telah melimpahkan segenap rahmat, maunah serta kesehatan kepada kita sekalian.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi Akhiruzzaman sebagai suri tauladan yang telah menuntun umat kepada jalan yang di ridlohi.
Terima kasih kami tujukan kepada semua pihak yang telah membantu kami menyelesaikan tugas mata kuliah “Materi dan Pembelajaran PKn-SD”, terutama kepada dosen pembimbing yang telah bersedia membimbing kami, kedua orang tua yang selalu memberikan semangat dan dukungan serta teman-teman sekalian yang kami cintai.
Harapan kami dari penyusunan makalah ini, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat untuk pribadi pada khususnya serta seluruh pembaca pada umumnya.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini sangatlah jauh dari kesempurnaan,baik dari segi tata bahasa maupun dari cara penulisan. untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini,


Malang, 17 Nopember 2014
Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………...………………..………... 2
DAFTAR ISI ………………………………………………..…………… 3
PENDAHULUAN
            Latar Belakang ………………..….……………………………… 4
            Rumusan Masalah ……………………………..………………… 5
            Tujuan …………………………….…..…………………………. 5
PEM,BAHASAN
            Pengertian Individu…………………...…………………..……… 6
            Individu sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa……………...…… 8
            Individu sebagai Makhluk Sosial ……………..…..…..………... 10
            Individu sebagai Warga Negara Indonesia ….…………………. 16
PENUTUP
            Kesimpulan ………………………...……….………………….. 19
            Kritik dan Saran ………………………………….…………….. 20
DAFTAR PUSTAKA






            BAB I
PENDAHULUAN

I.1 LATAR BELAKANG
   Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup dengan sendiri. Manusia diciptakan oleh Tuhan YME sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Di dalam kehidupannya manusia memiliki keinginan untuk bersosialisasi dengan sesamanya. Hal ini merupakan salah satu kodrat manusia yang selalu ingin berhubungan dengan manusia lain.
Setiap manusia selama hidup pasti mengalami perubahan-perubahan.Perubahan dapat berupa perubahan yang tidak menarik dalam arti kurang mencolok. Ada pula perubahan-perubahan yang pengaruhnya terbatas maupun yang luas, serta ada pula perubahan-perubahan yang lambat sekali, akan tetapi ada juga berjalan dengan cepat. Perubahan-perubahan hanya dapat ditemukan oleh seseorang yang sempat meneliti susunan dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat tersebut pada waktu yang lampau.Perubahan-perubahan masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola prilaku organisasi, susunan kelembagaan masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan sebagainya.Terjadinya perubahan-perubahan tersebut disebabkan karena adanya interaksi sosial.
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia membutuhkan orang lain dan lingkungan sosialnya sebagai sarana untuk bersosialisasi. Bersosialisasi disini berarti membutuhkan lingkungan sosial sebagai salah satu habitatnya maksudnya tiap manusia saling membutuhkan satu sama lainnya untuk bersosialisasi dan berinteraksi.  Manusia pun berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya dengan lingkungan dan tempat tinggalnya.Manusia bertindak sosial dengan cara memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya demi kelangsungan hidup sejenisnya.

I.2 RUMUSAN MASALAH
            1. Apakah yang disebut individu itu ?
            2. Apakah makhluk sosial itu ?
            3.Bagaimanakah pengertian individu sebagai makhluk Tuhan YME,
                makhluk sosial dan warga negara Indonesia ?


I.3 TUJUAN MASALAH
            1. Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari individu
            2. Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari makhluk social
            3. Untuk memahami pengertian individu sebagai makhluk Tuhan YME,
                 makhluk sosial dan warga negara Indonesia ?

















BAB II
PEMBAHASAN

II.1  Pengertian Individu
             Individu berasal dari kata B.Inggris yaitu kata “in” yang berarti tidak dan “divided” yang berarti terbagi, sedangkan dari bahasa yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”.Dalam kamus bahasa Indonesia – WJS Poerwadarmintamengatakan bahwa “manusia adalah makhluk yang berakal budi (sebagai lawan binatang).Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia.Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan.Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya.Dan terdapat tiga aspek dalam individu yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial.Dimana aspek aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu rusak maka akan merusak aspek lainnya. Apabila pola tingkah lakunya hampir identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses yang meningkatakan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Dalam proses ini maka individu terbebani berbagai peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup, yang akhirnya muncul suatu kelompok yang akan menentukan kemantapan satu masayarakat. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya. Kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga mempengaruhi masyarakat. (Hartomo, 2004: 64). Dengan demikian manusia merupakan mahluk individual tidak hanya dalam arti keseluruhan jiwa-raga, tetapi merupakan pribadi yang khas, menurut corak kepribadiannya dan kecakapannya.
          Individu mempunyai ciri-ciri memiliki suatu pikiran dan diri.Dimana individu sanggup menetapkan kenyataan, interprestasi situasi, menetapkan aksi dari luar dan dalam dirinya. Dapat diartikan sebagai proses komunikasi individu dalam berinteraksi dan berhubungan. Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyarakat yang menjadi latar individu tersebut ditandai dengan dimana individu tersebut berusaha menempatkan prilaku pada dirinya sesuai dengan norma dan kebudayaan lingkungan tersebut , seperti di indonesia individunya menjunjung tinggi prilaku sopan santun, dan beretika dalam bersosialisasi.
          Individu selalu berada didalam kelompok, peranan kelompok tersebut adalah untuk mematangkan individu tersebut menjadi seorang pribadi. Dimana prosesnya tergantung terhadap kelompok dan lingkungan dapat menjadi faktor pendukung proses juga dapat menjadi penghambat proses menjadi suatu pribadi. Faktor pendukung dan faktor penghambat juga dapat berdasarkan individu itu sendiri.
            Setiap manusia memiliki ciri khas atau keunikan tersendiri, tidak ada yang persis sama walaupun kembar.ciri individu dapat dikenali melalui ciri fisik maupun sifat/karakter, misalnya secara fisik seperti : gemuk, kurus, langsing, atau kulitnya coklat, hitam, putih. Sedangkan secara sifat seperti : periang, sabar, cerewet, dan lain sebagainya.
            Berdasarkan fungsi psikis, Carl Gustaf yung, seorang ahli jiwa membedakan manusia menjadi dua golongan berdasarkan arah perhatiannya, yaitu
1.      Tipe ekstroversi (jika perhatiannya ditujukan keluar), pelakunya disebut ekstrovert. Ciri-cirinya : orang ini lebih mementingkan lingkungannya/ mengutamakan kepentingan umum disbanding diri sendiri. Orang semacam ini dikenal dengan hati terbuka, gembira, ramah, lancer dalam pergaulan, banyak kawan.
2.      Introversi (introversion), perhatiannya diarahkan kedalam dirinya sendiri dan orangnya disebut sebagai introvert. Orang yang bertipa seperti ini lebih mementingkan dirinya sendiri. Tipe orang seperti ini biasanya pendiam, egoistis, suka merenung, senang mengasingkan diri, dan tak biasa bergaul.
Kemudian, seorang individu adalah merupakan perpaduan antara Fenotip dan Genotip.
1.      Fenotip yaitu factor yang dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya lingkungan fisik yaitu kondisi alam sekitarnya (tempat tinggal, alam geografis, iklim) lingkungan social yaitu lingkungan individu berinteraksi (anggota keluarga, teman, sekolah) seperti contoh lingkungan terminal, pesantren.
2.      Genotip yaitu factor yang dimiliki individu sejak lahir atau merupakan factor keturunan. Sebagai contoh : seseorang memiliki kemiripan fisik dengan orang tuanya.
Individu merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang sangat kompleks, dan merupakan keseluruhan yang integral, dan memiliki unsur-unsur pembentuknya, yaitu :
1.      Unsur chemist. Berupa unsur benda mati yang ikut membentuk diri manusia, seperti : makanan, minuman, dan udara.
2.      Unsur vegetative. Merupakan kemampuan tumbuh yang ada pada diri manusia sehingga jasmani manusia tumbuh dan berkembang.
3.      Unsur animal. Yang berupa insting dan nafsu-nafsu.
4.      Unsur human. Merupakan unsur kemanusiaan, seperti dorongan untuk membedakan yang baik dan buruk, benar atau salah, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan sekitarnya serta dorongan ketuhanan atau religius.

II.2  Individu Sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa
Kata individu berasal dari kata in-dividere artinya tidak dapat dibagi.Individu yang dimaksud adalah manusia.Aristoteles berpendapat bahwa manusia merupakan perjumlahan daripada beberapa kemampuan tertentu yang masing-masing bekerja tersendiri.Pada dasarnya setiap ajaran agama menuntut umatnya untuk melakukan pengabdian dalam bentuk ibadah ritual vertikal dan berperilaku baik yang diaplikasikan dalam kehidupan secara horizontal.
Individu sebagai Insan Tuhan YME dalam kaitannya sebagai warga negara dituntut untuk membangun kerukunan hidup antar umat beragama yang ditopang oleh ibadah ritual sesuai keyakinan, sikap toleran dan saling menghormati.
Di Indonesia ada berbagai macam agama yang tersebar dan memiliki ajaran yang sesuai dengan kepercayaan masing-masing agama, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Agama Islam mengajar bahwa belum sempurna iman seseorang, kalau kasih sayang kepada orang belum sama dengan kasih sayang kepada dirinya. Bahkan agama Islam mengajarkan salah satu ciri orang yang beriman adalah orang itu mencintai negaranya.
b.      Agama Kristen Katholik mengajarkan bahwa tujuan Tuhan menciptakan manusia untuk kebahagiaan manusia, dosa menhancurkan kebahagiaan manusia, dan Yesus Kristus pembebas manusia dari dosa.
c.       Dalam agama Hindu dikenal dengan ajaran yang tersirat dalam Sloka Moksartham jagat hitaca iti dharma artinya tujuan agama (dharma) ialah tercapainya kesejahteraan dunia (jagat hita) dan kebahagiaan spritual (moksa). Selanjutnya dirinci menjadi empat yaitu yang disebut Catur Purusa Artha yaitu empat tujuan hidup manusia yaitu Dharma, Artha, Kama dan Moksa.
d.      Dalam agama Budha dikenal dengan ajaran Catur Paramita yaitu empat sifat luhur di dalam hati nurani manusia yaitu, Metta atau Maitri, Karuna, Mudita, dan Upekha. Kelangsungan kegiatan keagamaan dijamin oleh perundang-undangan seperti pada Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta pada perundang-undangan yang lainnya.
            Masing-masing agama memiliki kewajiban ibadat yang ritual yang bersifat vertikal yaitu untuk mengabdi kepada Tuhan sebagai pencipta misalnya umat islam melaksanakan ibadat ritualnya di Mesjid, umat katolik dan protestan beribadat di Gereja, umat Hindu beribadat di Kelenteng dan umat Budha beribadat di Pura. Ketika umat Hindu melaksanakan kewajiban ibadatnya di Kelenteng, tentu umat beragama yang lainnya harus bersikap toleran dan menghormatinya. Jika sikap ini dimiliki oleh setiap umat beragama, tentu kehidupan rukun antar umat beragama akan terjalin.

II.3  Individu Sebagai Makhluk Sosial
            Menurut Aristoteles (384-322 sebelum masehi), seorang ahli fikir yunani menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia adalah Zoon Politicon, artinya pada dasarnya manusia adalah makhluk yang ingin selalu bergaul dan berkumpul dengan manusia.
            Makhluk sosial itu adalah manusia yang berhubungan secara timbal balik dengan manusia lain dan tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari pengaruh orang lain. Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya. Selain itu juga diberikan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan.
            Manusia sebagai insan politik atau dalam istilah yang lebih populer manusia sebagai zoon politicon, mengandung makna bahwa manusia memilikikemampuan untuk hidup berkelompok dengan manusia yang lain dalamsuatu organisasiyang teratur, sistematis dan memiliki tujuan yang jelas,seperti negara. Sebagai insan politik,manusia memiliki nilai-nilai yangbisa dikembangkan untuk mempertahankan komunitasnya.Argumen yang mendasari pernyataan ini adalah bahwa manusiasebagaimana binatang,hidupnya suka mengelompok.Hanya saja antara manusia dan binatang memiliki cara mengelompok yang berbeda, hewan mengandalkan naluri,sedangkan manusia berkelompokdilakukanmelalui proses belajar dengan menggunakan akal pikirannya.Sifat berkelompok pada manusia didasari pada kepemilikan, kemampuan untuk berkomunikasi, mengungkapkan rasa dankemampuan untuk saling bekerjasama. Selain itu juga adanyakepemilikan nilai pada manusia untuk hidup bersama dalam kelompok,antara lain: nilai kesatuan, nilai solidaritas, nilai kebersamaan dan nilaiberorganisasi.
            Nilai adalah prinsip-prinsip dasar yang dianggap paling baik,paling bermakna, paling berguna, paling menguntungkan, dan palingdapat mendatangkan kebiasaan bagi manusia. Nilai kesatuan mengandungmakna bahwa komunitas politik merupakan kumpulan orang-orangyang memiliki tekad untuk bersatu dan komunitas politik hanya terwujudapabila adapersatuan. Nilai solidaritas mengandung makna bahwahubungan antar manusia dalam komunitas politik bersifat salingmendukung dan selalu membuka kesempatan untuk bekerja samadengan manusia yang lain. Nilai kebersamaan mengandung artikomunitas politik merupakan wadah bagi mereka untuk mewujudkantujaun hidup yang diidam-idamkan.Nilai organisasi mengandung maknabahwa komunitas politik yang dibangun manusia, mengatur dirinya dalambentuk pengorganisasi yang memungkinkan tiap-tiap menudia mengambilperannya.
            Apapun bentuk kelompoknya, disadari atau tidak, manusia berkelompok mempunyai tujuan meningkatkan kebahagiaan hidupnya. Melalui kelompok manusia bias memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya,bahkan bisa dikatakan kebahagiaan dan keberdayaan hidup manusia hanya bisa dipenuhi dengan cara berkelompok. Tanpa berkelompok tujuan hidup manusia yaitu mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan tidak akan bisa tercapai.
            Interaksi sosial adalah suatu hubungan antara individu satu dengan individu lainnya. Individusatu dapat mempengaruhi yang lain dan begitu juga sebaliknya “definisi secara psikologisosial “. Pada kenyataannya interaksi yang terjadi sesungguhnya tidak sesederhanakelihatannya melainkan merupakan suatu proses yang sangat kompleks. Interaksi terjadikarena ditentukan oleh banyak faktor termasuk manusia lain yang ada di sekitar yangmemiliki juga perilaku spesifik.Jadi, sudah kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan.Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalubermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia.
            Ada beberapa pengertian interaksi sosial menurut para ahli.pendapat dari berbagai para ahli pun bermacam-macam dan variatif seperti dijelaskan dibawah ini.
1. Menurut H. Booner dalam bukunya Social Psychology memberikan rumusan interaksi sosial bahwa: “Interaksi sosial adalah hubungan antar dua individu atau lebih, dimana kelakuan individu yang satu mempengaruhi, mengubah, atau memperbaiki kelakuan individu yang lain atau sebaliknya.”
2. Menurut Gillin dan Gillin (1954) yang menyatakan bahwa interaksi sosial adalah hubungan-hubungan antara orang-orang secara individual, antar kelompok orang, dan orang perorangan dengan kelompok.
3. Maryati dan Suryawati (2003) menyatakan bahwa, “Interaksi sosial adalah kontak atau hubungan timbal balik atau interstimulasi dan respons antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok.”
4. Murdiyatmoko dan Handayani (2004), “Interaksi sosial adalah hubungan antar manusia yang menghasilkan suatu proses pengaruh mempengaruhi yang menghasilkan hubungan tetap dan pada akhirnya memungkinkan pembentukan struktur social.”
5. Siagian (2004) “Interaksi positif hanya mungkin terjadi apabila terdapat suasana saling mempercayai, menghargai, dan saling mendukung.”
Dari pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa interaksi sosial adalah suatu hubungan timbal balik antar sesama manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain baik itu dalam hubungan antar individu, antar kelompok maupun atar individu dan kelompok dalam kehidupan sosial.


Ciri-ciri manusia sebagai makhluk sosial
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki naluri untuk saling tolong menolong, setia kawan dan toleransi serta simpati dan empati terhadap sesamanya.Keadaan inilah yang dapat menjadikan suatu masyarakat yang baik, harmonis dan rukun, hingga timbullah norma, etika dan kesopan santunan yang dianut oleh masyarakat. Bila hal hal diatas dilanggar maka terjadilah yang dinamakan penyimpangan sosial.
Telah berabad-abad konsep manusia sebagai makhluk sosial itu ada yang menitikberatkan pada pengaruh masyarakat yang berkuasa kepada individu. Dimana memiliki unsur-unsur keharusan biologis, yang terdiri dari:
1.Dorongan untuk makan
2.Dorongan untuk mempertahankan diri
3.Dorongan untuk melangsungkan jenis
Dari tahapan diatas menggambarkan bagaimana individu dalam perkembangannya sebagai seorang makhluk sosial dimana antar individu merupakan satu komponen yang saling ketergantungan dan membutuhkan.Sehingga komunikasi antar masyarakat ditentukan oleh peran oleh manusia sebagai makhluk sosial.
Dalam perkembangannya manusia juga mempunyai kecenderungan sosial untuk meniru dalam arti membentuk diri dengan melihat kehidupan masyarakat yang terdiri dari :
1)penerimaan bentuk-bentuk kebudayaan, dimana manusia menerima bentuk-bentuk pembaharuan yang berasal dari luar sehingga dalam diri manusia terbentuk sebuah pengetahuan.
2) penghematan tenaga dimana ini adalah merupakan tindakan meniru untuk tidak terlalu menggunakan banyak tenaga dari manusia sehingga kinerja mnausia dalam masyarakat bisa berjalan secara efektif dan efisien.
Pada umumnya hasrat meniru itu kita lihat  paling jelas di dalam ikatan kelompok tetapi juga terjadi didalam kehidupan masyarakat secara luas. Dari gambaran diatas jelas bagaimana manusia itu sendiri membutuhkan sebuah interaksi atau komunikasi untuk membentuk dirinya sendiri malalui proses meniru. Sehingga secara jelas bahwa manusia itu sendiri punya konsep sebagai makhluk sosial.
Yang menjadi ciri manusia dapat dikatakan sebagai makhluk sosial adalah adanya suatu bentuk interaksi sosial didalam  hubugannya dengan makhluk sosial lainnya yang dimaksud adalah dengan manusia satu dengan manusia yang lainnya. Secara garis besar faktor-faktor personal yang mempengaruhi interaksi manusia terdiri dari tiga hal yakni :

1) Tekanan emosional. Ini sangat mempengaruhi bagaimana manusia berinteraksi satu samalain.
2) Harga diri yang rendah. Ketika kondisi seseorang berada dalam kondisi manusia yang direndahkan maka akan memiliki hasrat yang tinggi untuk berhubungan dengan orang lain karena kondisi tersebut dimana orang yang direndahkan membutuhkan kasih saying orang lain atau dukungan moral untuk membentuk kondisi seperti semula.
3) Isolasi sosial. Orang yang terisolasi harus melakukan interaksi dengan orang yang sepaham atau sepemikiran agar terbentuk sebuah interaksi yang harmonis Manusia adalah makhluk yang selalu berinteraksi dengan sesamanya. Manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkan dengan dirinya sendiri. Sebagai makhluk sosial karena manusia menjalankan peranannya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan pemikiran dan perasaanya.Manusia tidak dapat menyadari individualitas, kecuali melalui medium kehidupan sosial. Manisfestasi manusia sebagai makhluk sosial, nampak pada kenyataan bahwa tidak pernah ada manusia yang mampu menjalani kehidupan ini tanpa bantuan orang lain.

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki 2 hasrat yaitu:
1.Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia yang lain di sekelilingnya
( Masyarakat).
2.Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekitarnya.
Tiga aspek yang dimiliki manusia sebagai mahkluk sosial
Manusia sebagai mahkluk sosial mempunyai tiga aspek yaitu :
1)      Aspek organik
Aspek organik ini yaitu manusia sebagai mahkluk sosial yang memiliki fisik yang disebut jasmani. Organ tubuh mansuisa dari ujung rambut hingga ujung kaki, hingga ia bisa di sebut manusia. Tidak di sebut binatang atau tumbuhan yang juga merupakan ciptaan Tuhan yang ada di muka bumi ini.
2)      Aspek pisikologis
Aspek pisikologis di sini yakni unsur rohani yang terdapat dalam diri manusia sebagai mahkluk sosial.Jiwa atau ruh yang menjadikan seseorang manusia hidup dan memiliki ciri-ciri hidup. Mulai dari bernafas,tumbuh,berkembang,dan dapat memiliki pemikiran-pemikiran yang sifatnya abstrak. Termasuk memiliki perasaan terhadap segala sesuatu yang dialaminya.
3)      Aspek sosial
Aspek sosial yang dimaksud yaitu adanya kebersamaan yang menjadi bagian dari ciri manusia sebagai mahkluk sosial.Dalam kondisi atau situasi tertentu manusia selalu melakukan hal secara bersama-sama, mereka melakukan hal tersebut sematamata untuk mencapai suatu tujuan dalam menghasilkan suatu karya.

Kedudukan Manusia sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia sebagai warga masyarakat.Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. Meskipun dia mempunyai kedudukan dan kekayaan, dia selalu membutuhkan manusia lain. Setiap manusia cenderung untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan bersosialisasi dengan manusia lainnya.Dapat dikatakan bahwa sejak lahir, dia sudah disebut sebagai makhluk sosial.
Hakekat manusia sebagai makhluk sosial dan politik akan membentuk hukum, mendirikan kaidah perilaku, serta bekerjasama dalam kelompok yang lebih besar. Dalam perkembangan ini, spesialisasi dan integrasi atau organissai harus saling membantu. Sebab kemajuan manusia nampaknya akan bersandar kepada kemampuan manusia untuk kerjasama dalam kelompok yang lebih besar. Kerjasama sosial merupakan syarat untuk kehidupan yang baik dalam masyarakat yang saling membutuhkan.
Kesadaran manusia sebagai makhluk sosial, justru memberikan rasa tanggungjawab untuk mengayomi individu yang jauh lebih ”lemah” dari pada wujud sosial yang ”besar” dan ”kuat”. Kehidupan sosial, kebersamaan, baik itu non formal (masyarakat) maupun dalam bentuk-bentuk formal (institusi, negara) dengan wibawanya wajib mengayomi individu.

II.4  Individu Sebagai Warga Negara Indonesia
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.Individu sebagai warga negara sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara, antarwarga negra dan antarwarga negara dengan negaranya. UUD'45 yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara adalah pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 34.
Menurut Cogan (1998) Individu sebagai warga negara, diharapkan dapat memiliki 5 kategori, yaitu sebagai berikut:
1)      A sense of identity yaitu warga negara harus memiliki identitas atau jati diri sesuai dengan ideologi negaranya, seperti warga negara Indonesia memiliki identitas sebagai insan Tuhan, insan yang peduli terhadap orang lain, dan lingkungannya dan loyal terhadap bangsa dan negaranya.
2)      The enjoyment of certain rights yaitu warga negara yang memiliki hak-hak tertentu artinya warga negara mengatahui haknya dan pemerintah menjamin hak-hak warga negaranya.
3)      The fulfillment of cerresponding obligations yaitu warga negara yang memiliki kewajiban-kewajiban yang menjadi keharusan sehingga selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan publik serta memiliki sikap tanggung jawab.
4)      A degree of interest and involement in public affairs yaitu warga negara yang memiliki sikap tanggung jawab untuk berpartisipasi demi kepentingan umum sehingga merasa terpanggil untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat umum.
5)      An acceptance of basic sicietal values yaitu warga negara yang memiliki sikap menerima nilai-nilai dasar kemasyarakatan sehingga mampu menjalin dan membina kerja sama, kejujuran, dankedamaian serta rasa cinta dan kebersamaan.
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
            Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
            Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara.Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
            Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk.Rakyat lebih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu.Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa.Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu.Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Pada masa sekarang ini, warga negara perlu memiliki karakteristik, keterampilan dan kompetensi tertentu agar dapat mengahadapi dan mengatasi kecenderungan yang tidak diinginkan serta dapat menumbuh kembangkan kecenderungan-kecenderungan yang diinginkan. Cogan (1998) mengidentifikasi 8 karakteristik yang perlu dimiliki warga negara yaitu sebagai berikut:
1.      Mendekati masalah atau tantangan sebagai anggota masyarakat global.
2.      Memiliki kehendak dan kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran dan kewajibannya dalam masyarakat.
3.      Mampu memahami, menerima dan toleran terhadap perbedaan budaya.
4.      Mampu berpikir kritis dan sistimatis.
5.      Mampu untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
6.      Peka terhadap hak azasi manusia.
7.      Mampu untuk merubah gaya hidup dan kebiasaan konsumtif guna melindungi lingkungan.
8.      Berpatisipasi dalam politik pada tingkat lokal, nasional dan internasional.

Kedudukan Warga Negara Dalam Negara
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya.Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan negara tersebut.




BAB III
PENUTUP

III.1  Kesimpulan
            Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan, yaitu:
a.  Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b.  Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
c.  Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d.  Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
   Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.Manusia didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat, martabat, hak, dan kewajibannya. Agar  individu-individu menjadi satu anggota keluarga untuk dapat menjadi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia dikatakan sebagai mahkluk sosial dengan beberapa alasan, yaitu: 
1.    Ada dorongan untuk berinteraksi.
2.    Manusia tunduk pada aturan norma sosial.
3.    Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan satu sama lain.
4.    Potensi manusia akan benar-benar berkembang apabila ia hidup ditengah-tengah manusia.
Individu sebagai warga negara Indonesia perlu memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), kecakapan warga negara (civic skills) dan watak kewarganegaraan (civic dispositions)




III.2 Kritik dan Saran
   Dengan demikian kita sebagai manusia yang notabennya makhluk sosial memiliki fungsi dan tugas yang harus diembannya.Baik itu dalam masyarakat dan kemasyarakatan, Selain itu, juga fungsi dan tugasnya di masyarakat sebagai wadah yang memanusiakan seorang pribadi manusia.Manusia sebagai makhluk sosial juga mengemban tugas dan fungsi dalam keluarga sebagai lingkungan sosial terkecil. 
Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan dan dapat dijadikan sumber pengetahuan baru oleh semua pihak.Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini karena keterbatasan materi yang kami miliki.Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan agar kami bisa menjadi lebih baik dalam meyusun makalah.


Add caption

















DAFTAR PUSTAKA
galangalfarisi22.blogspot.com/.../manusia-sebagai-ma...
file.upi.edu/.../manusia_(individu-sosial).pdf
http://kompak21.blogspot.com/2012/10/individu-sebagai-insan-tuhan-yme.html
setya-wa2n.blogspot.com/2012/09/manusia-sebagai-mahluk-sosial.html [5 April 2013]