BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sumber daya manusia dalam hal ini adalah penduduk, yang
pada umumnya diaanggap sebagai penghambat dan juga pemicu perkembangan
pembangunan. Pertambahan penduduk yang setiap tahunnya meningkat menimbulkan
banyaknya masalah yang utama diantaranya:
·
Penyebaran
penduduk tidak merata, sangat padat di Jawa sangat jarang di Kalimantan dan
Irian.
·
Angkatan
kerja sangat besar, perkembangan lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding
dengan jumlah penambahan angkatan kerja setiap tahun.
·
Distribusi
kegiatan ekonomi masih belum merata, masih terkonsentrasi di Jakarta dan
kota-kota besar dipulau Jawa.
·
Pembangunan
Infrastruktur masih tertinggal; belum mendapat perhatian serius.
·
Indeks
Kesehatan masih rendah; Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi masih tinggi
Cara mengantisipasi padatnya sumber daya manusia dengan cara
meningkatkan kualitas sumber daya manusia itu sendiri dengan berupaya
memanfaatkan dan mengolah sumber daya alam yang tersedia disekitar dengan begitu
dapat menciptakan tenaga kerja yang berkualitas. Dengan banyak tenaga kerja
yang berkualitas maka sumberr daya alam yang melimpah dapat dikelola dengan
baik, sehingga dapat mencipatakan lapangan kerja yang dapat menekan angka
pengangguran pada penduduk usia produktif.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana karateristik
kependudukan Indonesia?
2.
Bagaimanakah
kesempatan kerja di Indonesia?
3.
Bagaimana
campur tangan pemerintah tentang kependudukan dan tenagakerjaaan?
C. Tujuan Penulisan
Makalah
Tujuan
penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Perekonomian dan
untuk mengetahui dan memahami karakteristik kependudukan dan ketenagakerjaan di
Indonesia serta peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan kependudukan dan
ketenagakerjaan yang masih menjadi prioritas utama.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Kependudukan
Dalam
analisis demografi hubungan kependudukan dipetakan dalam tiga kelompok.
Interaksi ketiga kelompok tersebut dijelaskan sebagai berikut . Kelompok
pertama adalah kelompok perubahan-perubahan parameter dinamika
kependudukan yang mencakup fertilitis, mortalitas, dan mobilitas. Perubahan
dalam kelompok ini mempengaruhi kelompok kedua yaitu jumlah
komposisi dan pertumbuhan penduduk, perubahan kelompok kedua ini kemudian akan
mempengaruhi kondisi berbagai aspek; sosial,
ekonomi, budaya dan lainnya. Pada kelompok ketiga berbagai
hal dari kelompok ketiga akan mempengaruhi kembali perubahan-perubahan
parameter dinamika kependudukan pada kelompok satu, kelompok kedua, dan
kelompok ketiga itu sendiri. Pengkondisian ketiga aspek tersebut dalam
suatu rekayasa demografi akan menciptakan suatu keadaan terjadinya
transisi demografi yang dalam jangka panjang akan
merubah komposisi struktur umur dari proporsi umur penduduk muda ke
proporsi penduduk usia kerja dan peningkatan usia harapan hidup serta menurunnya
angka ketergantungan hidup.
Keberhasilan
pembangunan bidang kependudukan dalam pengendalian jumlah kelahiran melalui
program KB dapat merubah pandangan masyarakat khususnya para
pasangan usia subur terhadap jumlah anak dari rata-rata ingin punya
anak 5,6 pada 1967 – 1970 menjadi 2,3 tahun 2007, artinya jumlah
anak yang diinginkan pada pasangan usia subur menurun dan perubahan sikap
pada media usia kawain pertama perempuan dari 19,2 tahun menjadi 18,8
tahun.. Jika tidak ada upaya perubahan kondisi kependudukan melalui
pengendalian atau pengaturan jumlah kelahiran dapat dibayangkan dampak
sosial ekonomi dan efek lanjutan terhadap kualitas sumber daya
manusia yang menjadi obyek dan subyek dalam ketahanan nasional.
Keberhasilan
tersebut telah mengubah kondisi piramida penduduk serta peningkatan usia
harapan hidup dimana menurunnya angka kelahiran dan kematian dan disertai angka
peningkatan harapan hidup telah mengubah struktur umur penduduk yakni menurunnya
proporsi penduduk usia dibawah 15 tahun diikuti dengan meningkatnya
proporsi usia produktif 15-64 tahun dan meningkatnya proporsi penduduk usia tua
yaitu 65 tahun keatas. Penurunan proporsi anak dibawah usia 15 tahun tentunya
meringankan beban dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang,
pelayanan kesehatan, perbaikan gizi dan pendidikan sehingga menjadi peluang
investasi upaya meningkatkan kualitas SDM dari aspek pendidikan dan
kesehatan.
Dampak
dari penurunan kelahiran dan penurunan kematian mengakibatkan transisi
demografi yakni penurunan fertilitas yang panjang bersamaan dengan penurunan
angka kematian dirasakan dalam jangka panjang akibat terjadi
perubahan struktur umur penduduk dari penduduk muda menjadi umur peduduk
dewasa.
Perubahan struktur
umur penduduk menyebabkan menurunnya angka ketergantungan (dependensi ratio) dari 86 per 100 pada
tahun 1971 menjadi 54 pada tahun 2000
artinya pada setiap 100 penduduk kerja akan mempunyai tanggungan 54 penduduk non produktif pada kondisi tersebut
terjadi peluang untuk melakukan investasi dalam meningkatkan kulitas
sumber daya manusia pada sektor pendidikan dan kesehatan. Penurunan fertilitas
yang diikuti dengan penurunan jumlah kematian bayi akan menyebabkan proporsi
penduduk usia kerja akan semakin besar dibandingkan dengan penduduk muda.
Usia
prima produktifitas seseorang berdasarkan hasil penelitian berada
pada antara usia 20–54 tahun. Pada kondisi usia tersebut juga
medorong pengkondisian SDM generasi lanjutan menjadi lebih berkualitas
seiring dengan peningkatan penghasilan. Penurunan fertilitas dan besarnya
keluarga ideal memungkinkan perempuan mempunyai waktu lebih banyak untuk
melakukan hal-hal lain yang bukan melahirkan dan merawat anak karena masa
melahirkan dan merawat anak menjadi pendek.
Pada
kondisi ini menjadi peluang meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
sehingga menjadi berkualitas dan siap untuk memasuki pasar
tenaga kerja. Jika kondisi ini berlanjut akan menciptakan poduktifitas nasional
dan tentunya akan memperkuat kondisi ketahanan nasional.
Hubungan
antara kependudukan dari aspek kuantitas dan kualitas. dari sudut jumlah
penduduk dapat bersifat negative maupun positif. Penduduk besar atau
banyak berkualitas dapat menjadi modal dalam pembangunan, sebaliknya penduduk
besar atau banyak akan menjadi beban bagi pembangunan jika kualitasnya rendah.
Jumlah penduduk sedikit namun berkualitas meskipun sumber alam terbatas
pertumbuhan ekonomi dapat berkembang atau tumbuh dengan pesat, sebaliknya
jumlah besar atau banyak kualitas sumber daya manusianya rendah, meskipun
sumber daya alam banyak (baca: kaya) akan berdampak kepada kondisi ketahanan
nasional.
Berbagai
bukti empiris menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa sebagian besar
ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM); dan bukan oleh melimpahnya
sumber daya alam (SDA). Negara-negara maju saat ini pada umumnya tidak
mempunyai SDA yang memadai tapi mempunyai SDM yang tangguh. Sebaliknya banyak
negara berkembang (termasuk Indonesia) mempunyai SDM yang melimpah, tapi tanpa
diimbangi dengan SDM yang baik, tetap tertinggal dari negara-negara yang sudah
berkembang.
Di
samping program pendidikan dan kesehatan, program pengaturan kelahiran
mempunyai peran penting dalam pembangunan SDM. Disamping secara makro berfungsi
untuk mengendalikan kelahiran, secara mikro bertujuan
untuk membantu keluarga dan individu untuk mewujudkan keluarga-keluarga yang
berkualitas menuju kondisi ketahanan nasional yang diharapkan.
Oleh karena itu konsep
pembangunan berwawasan kependudukan melalui kebijakan penduduk tumbuh seimbang
harus menjadi fokus agar tercipta kondisi ketahanan nasional yang diharapkan
dan menjadi strategis dalam menghadapi tantangan dari luar maupun dari dalam
pada era desentralisasi dan globalisasi.
2. Ketenagakerjaan
Secara
garis besar penduduk di suatu Negara di bedakan menjadi dua golongan
yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.ialah penduduk yang
berumur di dalam batas usia kerja. Batasan usia kerja berbeda-beda antara
Negara yang satu dengan Negara yang lain.
KONSEP DAN DEFINISI
Tenaga
kerja (manpower) dibagi dalam dua
kelompok yaitu angkatan kerja (labor
force) dan bukan angkatan kerja. Yang termasuk angkatan kerja adalah tenaga tidak kerja atau penduduk dalam
usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara tidak
bekerja, dan mencari pekerjaan. Sedangkan yang termasuk bukan angkatan kerja (bukan
termasuk angkatan kerja ) adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja
yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari
pekerjaan.
Selanjutnya,
angkatan kerja di bedakan pula menjadi dua subkelompok yaitu pekerja dan
penganggur. Yang di maksud dengan pekerja ialah
orang- orang yang mempunyai pekerjaan, dan (saat di sensus atau di survai)
memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk
sementara waktu kebutuhan sedang tidak bekerja. Adapun yang di maksud
dengan penganggur ialah orang
yang tidak mempunyai pekerjaan, lengkapnya orang yang tidak bekerja dan ( masih
atau sedang) mencari pekerjaan. Penganggur semacam ini dinyatakan oleh BPS
sebagai penganggur terbuka.
Tenaga
kerja yang bukan angkatan kerja dibedakan menjadi tiga subkelompok yaitu penduduk dalam usia kerja yang sedang
bersekolah; mengurus rumah tangga (tanpa mendapatkan upah), serta penerima
pendapatan lain.
Sekitar tiga perempat penduduk
Indonesia termasuk di dalam batas usia kerja. Dengan kata lain, seperempat
penduduk tidak tergolong sebagai tenaga kerja karena belum berumur 10 tahun.
Pada tahun 1993 jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 143,8 juta orang. Tidak
semua dari jumlah ini tergolong sebagai angkatan kerja, yaitu mereka yang
kegiatannya bersekolah, mengurus rumah tangga, serta menerima pendapatan tetapi
bukan sebagai balas jasa langsung atas kerjanya. Proporsi tenaga kerja yang
tergolong sebagai angkatan kerja hanyalah sekitar 55-60 persen. Pertumbuhan
jumlah tenaga kerja lebih tinggi dari pada pertumbuhan jumlah penduduk secara
keseluruhan. Hal ini di sebabkan karena struktur penduduk kita menurut
komposisi umur hingga saat ini masih di dominasi penduduk berusia muda.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja dan
Pengangguran
Dari data-data ketenagakerjaan dapat di ketahui
dan di hitung berbagai konsep yang berkaitan dengan tingkat pengerjaan tingkat
pengangguran. Konsep-konsep dimaksud berkaitan dengan tingkat pengerjaan dan
tingkat pengangguran. Konsep-konsep di maksud adalah tingkat pertisipasi
angkatan kerja (TPAK) tingkat pengerjaan dan tingkat pengangguran. Partisipasi
angkatan kerja Indonesia berkisar pada angka 57%. Dengan kurun waktu 1991-1994
kenaikan angkanya relative tidak berarti, 57,1 persen pada tahun 1991 menjadi
57,6% pada tahun 1994.
Kesempatan Kerja
Kesempatan
kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan
tenaga kerja. Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang
dapat menciptakan kesempatan kerja. Dengan demikian, dapat menyerap pertambahan
angkatan kerja.
Dalam
ilmu ekonomi, kesempatan kerja berarti peluang atau keadaan yang
menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia
dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai
dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing.
Kesempatan
kerja (demand for labour) adalah
suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja untuk diisi oleh para pencari
kerja). Dengan demikian kesempatan kerja
dapat diartikan sebagai permintaan atas tenaga kerja.
Pengangguran
Pengangguran
adalah angkatan kerja yang belum dan sedang mencari pekerjaan. Pengangguran
terjadi karena jumlah penawaran tenaga kerja lebih besar daripada permintaan
tenaga kerja. Dengan kata lain, terjadinya surflus penawaran tenaga kerja di
pasar tenaga kerja. Pengangguran seringkali menjadi salah satu permasalahan
negera-negara berkembang, disatu sisi jumlah penduduk dari tahun ketahun terus
bertambah. Disisi lain peningkatan kemampuan ekonomi, baik pemerintah maupun
swasta tidak secepat peningkatan jumlah penduduk. Terjadinya ketimpangan antara
laju permintaan lapangan kerja dengan laju penawaran lapangan kerja
mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah pengangguran.
Klasifikasi
pengangguran
1) Pengangguran menurut lama waktu
bekerja
·
Pengangguran terbuka, merupakan tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai
pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan. Pengangguran ini terjadi
apabila seseorang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara
maksimal, sementara lapangan kerja yang tersedia tidak cocok dengan latar
belakang pendidikannya, atau karena malas mencari pekerjaan.
·
Setengah menganggur merupakan tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal
karena ketiadaan lapangan kerja atau pekerjaannya. Pengangguran ini jam
kerjanya kurang dari tiga puluh lima jam selama seminggu. Sebagai contoh,
seorang buruh bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek untuk
sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.
·
Pengangguran terselubung, adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal
karena tidak memperoleh pekerjaan yang tidak sesuai dengan bakat dan
kemampuannya. Sebagai contoh, suatu kantor mempekerjakan sepuluh orang karyawan
padahal pekerjaan dalam kantor itu dapat di kerjakan dengan baik dengan delapan
karyawan saja, sehingga terdapat kelebihan dua orang tenaga kerja dan
orang-orang tersebut dinamakan pengangguran terselubung.
2) Pengangguran
menurut penyebab
·
Pengangguran struktural, disebabkan oleh ketidak cocokan antara keterampilan tenaga
kerja yang dibutuhkan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia.
Latarbelakang ketidakcocokan ini berupa perubahan struktur permintaan penawaran
dalam jangka panjang sebagai dampak kemajuan teknologi, perubahan selera, dan
persaingan antar perusahaan.
·
Pengangguran siklikal, berkaitan dengan naik turunya aktifitas atau keadaan
perekonomian suatu Negara.
·
Pengangguran musiman, disebabkan oleh perubahan permintaan terhadap tenaga kerja
yang sifatnya berkala. Pengangguran seperti ini biasa terjadi pada tenaga kerja
paruh waktu (part time).
·
Pengangguran friksional, disebabkan oleh pergantian pekerjaan atau pergeseran
tenaga kerja. Sering kita jumpai tenaga kerja yang berpindah dari satu
perusahaan keperusahaan lain, atau berpindah dari jenis pekerjaan tertentu ke
jenis pekerjaan lainnya.
·
Pengangguran teknologi adalah Pengangguran yang terjadi karena adanya penggunaan
alat-alat teknologi yang semakin modern yang menggantikan tenaga krja manusia.
Dampak negatif pengangguran terhadap
lingkungan sosial
a. Penurunan produktifitas
Tenaga kerja akan
menurun produktifitasnya jika tidak dimanfaatkan. Peningkatan rasa frustasi,
patah semangat, dan perasaan tidak berdaya, yang terjadi pada pengangguran,
dalam jangka panjang akan menumbuhkan sikap masa bodoh. Para penganggur tidak
mampu lagi mengelola dirinya sendiri dan tidak mampu menangkap peluang yang ada
secepatnya.
b. Penurunan standart hidup
Jika pekerja
menganggur, maka pendapatannya anjlok dan standar kehidupan menurun. Sebagian
pekerja mungkin dapat meminta bantuan kepada pihak lain untuk membuka usaha
tapi kebanyakan dari mereka terpaksa harus melakukan penghematan besar-besaran.
c. Penurunan pendapatan Negara
Semakin besar jumlah
pengangguran semakin menurun pendapatan Negara dari pajak penghasilan. Begitu
pendapatan menurun semakin menurun juga kemampuan pemerintah melayani kebutuhan
warganya.
d. Pertumbuhan ekonomi terhambat
Pengangguran akan
menurunkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan terhadap barang-barang
hasil produksi berkurang. Hal ini akan menyebabkan turunnya penanaman modal.
Sebagai akibatnya aktifitas perekonomian dan pertumbuhan ekonomi akan
terhambat.
e. Biaya sosial meningkat
Pengangguran
mengakibatkan masyarakat harus menanggung jumlah biaya sosial antara lain ada
kaitan erat antara peningkatan pengangguran dan kejahatan.
3. Kebijakan Pemerintah
pada Masalah Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Berbagai
kebijaksanaan telah, sedang, dan atau di tempuh oleh pemerintah dalam upaya
mengatasi masalah-masalah kependudukan dan ketenagakerjaan. Kebijakan Kependudukan yang dapat
dilakukan oleh pemerintah agar penduduk menjadi pemacu pembangunan ekonomi,
ialah:
1)
Peningkatan kualitas penduduk,
melalui program perluasan pendidikan dan perbaikan mutu pendidikan.
2)
Mengendalikan pertumbuhan dan
kualitas penduduk, melalui program keluarga berencana, perbaikan layanan
kesehatan dasar.
3)
Pengarahan persebaran dan
mobilitas penduduk, melalui program transmigrasi, pemerataan pembangunan antar
wilayah.
4)
Penyempurnaan system informasi
kependudukan melalui program pengembangan administrasi, dan penataan statistic
kependudukan.
5)
Pendayagunaaan dan kesejahteraan
penduduk usia lanjut.
6)
Pemeliharaan kelestarian sumber
daya alam dan fungsi lingkungan hidup, sehingga mobilitas dan persebaran
penduduk selaras dengan kesempatan kerja dan pembangunan daerah.
Kebijakan Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan
oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, ialah:
1)
Mendorong Investasi
Mengharapkan
investasi dari luar negeri kenyataannya belum menunjukkan hasil yang berarti
selama tahun 2006 lalu. Para investor asing mungkin masih menunggu adanya
perbaikan iklim investasi dan beberapa peraturan yang menyangkut aspek
perburuhan. Kalau upaya terobosan lain tidak dilakukan, khawatir masalah
pengangguran ini akan bertambah terus pada tahun-tahun mendatang.
Beberapa
produk perikanan dan kelautan juga sangat potensial untuk dikembangkan seperti
udang, ikan kerapu dan rumput laut dan beberapa jenis budidaya perikanan dan kelautan
lainnya. Sektor industri manufaktur dan kerajinan, khususnya untuk industri
penunjang - supporting industries seperti komponen otomotif, elektronika,
furnitur, garmen dan produk alas kaki
juga memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja.
Penulis juga mencermati banyak sekali produk-produk IT dan industri manufaktur
yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik, maupun untuk pasar ekspor. Di
samping kedua sektor tersebut, sektor
jasa keuangan, persewaan, jasa konsultasi
bisnis dan jasa lainnya juga memiliki prospek baik untuk dikembangkan.
2)
Memperbaiki daya saing
Daya
saing ekspor Indonesia bergantung pada kebijakan perdagangan yang terus menjaga
keterbukaan, disamping menciptakan fasilitasi bagi pembentukan struktur ekspor
yang sesuai dengan ketatnya kompetisi dunia. Dalam jangka pendek, Indonesia
dapat mendorong ekspor dengan mengurangi berbagai biaya yang terkait dengan ekspor
itu sendiri serta meningkatkan akses kepada pasar internasional. Kebijakan yang
dapat dipakai untuk mengontrol biaya-biaya tersebut diantaranya,
·
Menjaga kestabilan dan daya saing
nilai tukar.
·
Memastikan peningkatan tingkat
upah yang moderat sejalan dengan peningkatan produktifitas.
·
Akselerasi proses restitusi PPn
dan restitusi bea masuk impor bagi para eksportir dan,
·
Meningkatkan kemampuan fasilitas
pelabuhan dan bandara dan infrastruktur jalan untuk mengurangi biaya
transportasi.
Pemerintah
dapat berupaya lebih keras lagi dalam menegosiasikan akses yang lebih besar kepasar
internasional pada pembicaraan perdagangan multilateral. Karena Indonesia telah
mempunyai kebijakan rezim perdagangan yang sangat terbuka.
Pemerintah
dapat meminta pemotongan bea masuk dan pembebasan atas berbagai pengenaan bea masuk
bukan ad-valorem oleh negara-negara maju, dengan dampak yang kecil bagi
kebijakan proteksi Indonesia sendiri.
3)
Meningkatkan Fleksibilitas Tenaga
Kerja
Indonesia
memiliki aturan ketenagakerjaan yang paling kaku serta menimbulkan biaya paling
tinggi di Asia Timur. Sebagai contoh, biaya untuk mengeluarkan pekerja
sangatlah tinggi, pesangon yang harus dibayarkan mencapai 9 bulan gaji.
Tentunya kebijakan pasar tenaga kerja harus berimbang antara penciptaan pasar
tenaga kerja yang fleksibel dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan
keamanan bagi tenaga kerja.
Langkah-langkah
praktis yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga
kerja antara lain:
·
Menyelesaikan pelaksanaan
perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu utama yang
mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam mempekerjakan
pekerja kontrak dan, ii) keleluasaan
dalam melakukan outsourcing, dengan menekankan para sub-kontraktor untuk
memenuhi hak-hak pekerja mereka.
·
Menciptakan peradilan tenaga
kerja, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perselisihan hubungan
industrial. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian
perselisihan tenaga kerja.
·
Membentuk tim ahli dalam
menentukan tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan
untuk membatasi peningkatan upah minimum di daerah.
·
Jika diperlukan, merevisi Undang-undang
mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional yang baru disahkan dan membentuk
komisi tingkat tinggi yang bertugas mendesain sistem kesejahteraan nasional.
Sistem ini harus dapat dilaksanakan dan mendukung penciptaan lapangan
pekerjaan.
4)
Peningkatan Keahlian Pekerja
Pemerintah
seharusnya dapat meningkatkan kemampuan angkatan kerja. Lemahnya kemampuan
pekerja Indonesia dirasakan sebagai kendala utama bagi investor. Rendahnya
keahlian ini akan mempersempit ruang bagi kebijakan Indonesia untuk
meningkatkan struktur produksinya. Walaupun pada saat sebelum krisis pendidikan
di Indonesia mencapai kemajuan yang luar biasa, dalam segi kuantitas, kualitas
pendidikan masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya.
Pemerintah harus lebih menekankan pencapaian tujuan di bidang pendidikan formal
dengan mereformasi sistem pendidikan, sesuai dengan prinsip dan manfaat dari
proses desentralisasi.
5)
Pengelolaan permintaan
masyarakat.
Pemerintah
dapat mengurangi pengangguran siklikal melalui manajemen yang mengarahkan
permintaan-permintaan masyarakat kebarang atau jasa yang tersedia dalam jumlah
yang melimpah.
6)
Penyediaan informasi tentang
kebutuhan tenaga kerja.
Untuk
mengatasi pengangguran musiman, perlu ada pemberiaan informasi yang cepat
mengenai tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja. Masalah
pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang
membuka lowongan kerja, atau perusahaan yang seperti apa yang cocok dengan
keterampilan yang dimiliki.
7)
Pengiriman tenaga kerja keluar
negeri.
Pengiriman
tenaga kerja keluar negeri merupakan salah satu pilihan dalam usaha memperluas
kesempatan kerja sekaligus dapat menghasilkan devisa negara.
8)
Wiraswasta.
Selama
orang masih tergantung pada upaya mencari kerja diperusahaan tertentu,
pengangguran akan tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan
apabila muncul keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau
berwiraswasta. Kendala utama wiraswasta adalah modal dan peluang.
Seseorang
dengan keterampilan dan keahlian tertentu tidak sanggup berbuat apapun apabila
seseorang tersebut tidak memiliki modal dan peluang usaha karena bidang usaha
yang menguntungkan hampir pasti sudah dikuasai oleh perusahaan raksasa. Itulah
mengapa upaya menggerakkan wiraswasta perlu disertai keleluasaan memperoleh
modal dan peluang bisnis.
Sistem Upah yang berlaku di Indonesia
Pemerintah
dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan
upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan
mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan
peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan
perekonomian pada umumnya. Semula upah minimum ditetapkan
secara regional, atau sering kita kenal sebagai upah minimum regional (UMR).
Sistem upah ini ditetapkan berdasarkan biaya hidup pekerja disetiap
daerah. Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan
berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum
yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan
biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan
kawasan ini masih dirasakan belum cukup untuk mewakili angka biaya hidup di
setiap daerah. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah
minimum.
Dengan adanya
Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum
Regional (UMR) berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum
kabupaten/kota. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di
Indonesia mulai menyesuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
Pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah
minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota diatur oleh pemerintah
melalui PP No.5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang
Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah
Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat berdasarkan kenyataan bahwa masih
banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan
Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar UMP. Akibatnya, pekerja
tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi
kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk penghasilan
pekerja sampai dengan sebesar UMP atau upah minimum, pajak penghasilan yang
terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Upah
minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan
tetap penetapan upah buruh di Indonesia dilaksanakan setiap tahun melalui
proses yang panjang. Setelah otonomi daerah berlaku penuh dikenal pula istilah
upah minimum kabupaten/kota (UMK). Angka UMK merupakan hasil perhitungan dewan
pengupahan kabupaten/kota (DPK).
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Hukum
ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak
tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga
kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di
langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga
penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.
Pengertian
ketenagakerjan berdasarkan ketentuan UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai
berikut:
Pasal 1(1) Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama dan sesudah masa kerja.
Pasal 1(2) Tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
Pengertian
tenaga kerja menurut UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Undang-undang
lainnya yang masih berhubungan dengan ketenagakerjaan dalam arti selama
bekerja adalah UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut Pasal 1 (1) Undang-undang ini :
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam
bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang
atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal
dunia.
Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dalam arti sesudah
bekerja diatur dalam UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Pengertian menurut ketentuan Pasal1 (1) perselisihan
hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Sebagai peraturan
pelaksana dari Undang-undang terebut diatas diatur dalam Peraturan pemerintah
(PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Keputusan menteri tenaga
kerja.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jumlah
penduduk yang besar tidak sebanding dengan besarnya lapangan pekerjaan yang
tersedia. Ini menimbulkan terjadinya tingkat pengangguran yang besar di
Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh kurangnya peningkatan terhadap
mutu tenaga kerja sehingga mereka tidak mempunyai skill atau keterampilan yang
dibutuhkan oleh lapangan kerja. Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu dengan
cara latihan kerja, pemagangan, pengendalian tingkat fertilitas melalui program
KB dan perbaikan gizi.
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak
bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara
lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa
mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta
perkembangan perekonomian pada umumnya. Adapun cara untuk mengatasi masalah
ketenagakerjaan di Indonesia dapat melalui investasi, perbaikan daya saing,
peningkatan fleksibilitas tenaga kerja, peningkatan keahlian pekerja dan yang
paling penting adalah terlaksananya hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Daftar
Pustaka
Dumairy, 1997.Perekonomian
indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional